Scroll untuk baca artikel
Banner paling atas (mobile only) Example 325x300
Example 728x250
News

Tiga Hakim Ditahan di Rutan Kelas 1 Surabaya Terkait Kasus Suap

73
×

Tiga Hakim Ditahan di Rutan Kelas 1 Surabaya Terkait Kasus Suap

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

CODYMAXX.COM, SURABAYA – Tiga hakim yang terlibat dalam kasus dugaan suap terkait vonis Ronald Tannur, terdakwa kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti, kini ditahan dalam ruang isolasi di Rutan Kelas 1 Surabaya.

Penangkapan hakim, Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo dilakukan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dan mereka akan menjalani masa tahanan selama 14 hari di cabang Rutan tersebut.

Example 300x600

Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Mia Amiati, menjelaskan bahwa penahanan ini sesuai dengan lokasi perkara yang berada di wilayah hukum Kejati Jatim.

“Kami mendukung penuh kegiatan ini, mengingat kami memiliki Cabang Rutan Kelas 1 Surabaya untuk menampung para tahanan,” ujarnya.

Ketiga hakim tersebut tidak ditempatkan bersama tahanan lainnya, melainkan dalam ruang isolasi selama 14 hari sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) untuk tahanan baru.

Saat ini, Rutan Kelas 1 Surabaya memiliki kapasitas untuk 90 orang, namun saat ini baru terisi 43 orang, termasuk tiga hakim yang baru ditangkap.

Mia menegaskan bahwa penangkapan ini adalah murni proses penegakan hukum dan tidak akan mempengaruhi proses peradilan di seluruh Jawa Timur.

“Ini berkaitan dengan oknum mafia peradilan, bukan institusi Pengadilan,” tegasnya.

Ketiga hakim tersebut dan seorang pengacara yang ditangkap, kini menyandang status sebagai tersangka.

Mereka disangka melanggar beberapa pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dengan penangkapan ini, Kejaksaan Agung berkomitmen untuk menjamin kepastian hukum dan menegakkan hukum secara tegas.

About The Author

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 325x300
banner 325x300