CODYMAXX.COM, SURABAYA – Tiga hakim yang terlibat dalam kasus dugaan suap terkait vonis Ronald Tannur, terdakwa kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti, kini ditahan dalam ruang isolasi di Rutan Kelas 1 Surabaya.
Penangkapan hakim, Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo dilakukan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dan mereka akan menjalani masa tahanan selama 14 hari di cabang Rutan tersebut.
Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Mia Amiati, menjelaskan bahwa penahanan ini sesuai dengan lokasi perkara yang berada di wilayah hukum Kejati Jatim.
“Kami mendukung penuh kegiatan ini, mengingat kami memiliki Cabang Rutan Kelas 1 Surabaya untuk menampung para tahanan,” ujarnya.
Ketiga hakim tersebut tidak ditempatkan bersama tahanan lainnya, melainkan dalam ruang isolasi selama 14 hari sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) untuk tahanan baru.
Saat ini, Rutan Kelas 1 Surabaya memiliki kapasitas untuk 90 orang, namun saat ini baru terisi 43 orang, termasuk tiga hakim yang baru ditangkap.
Mia menegaskan bahwa penangkapan ini adalah murni proses penegakan hukum dan tidak akan mempengaruhi proses peradilan di seluruh Jawa Timur.
“Ini berkaitan dengan oknum mafia peradilan, bukan institusi Pengadilan,” tegasnya.
Ketiga hakim tersebut dan seorang pengacara yang ditangkap, kini menyandang status sebagai tersangka.
Mereka disangka melanggar beberapa pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dengan penangkapan ini, Kejaksaan Agung berkomitmen untuk menjamin kepastian hukum dan menegakkan hukum secara tegas.